Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuh Bayi dan Pelaku Jambret

by -436 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, Seblang.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Pembunuhan Bayi dan Pencurian atau jambret bertempat di lobby Mapolres Situbondo, Senin (6/2/2023).

Setelah petugas melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, akhirnya terungkap fakta baru kasus pembuangan mayat bayi di area parit Jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

iklan aston
debat capres

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa pelaku dengan inisial CAP sempat panik usai melahirkan bayi yang diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya tersebut. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut bayi dengan kaos kaki, menekan dada bayi hingga menyayat pergelangan tangan dengan cater hingga meninggal.

“Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni nenek Suami si penemu mayat bayi; Arya, kakak tersangka; Heru Sulistyo, ayah tersangka dan anggota kami sendiri,” Jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di hadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers.

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga menyita barang bukti. Yaitu baju switer, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang masih ada bercak darahnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait kasus pencurian yang terjadi di dusun rawan Desa/Kecamatan Besuki beberapa hari lalu yaitu tersangka Dwi Dadang Prasetyo (22) alamat Kampung Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dengan korban Lisabela (23) alamat Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

“Jadi tersangka DDP ini melakukan aksinya lebih dari satu kali. Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga LP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan modus oprasi tersangka pencurian atau jambret tersebut.

“Jadi modus oprasinya tersangka ini sama berulang, dari tiga kejadian ini semua korbannya adalah ibu-ibu yang memang di buntuti dilihat membawa handphone. Kemudian diambil menggunakan tangan kirinya lalu kabur,” pungkasnya. ////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.