Banyuwangi, Seblang.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Partai Politik (FKPOM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Aliansi Masyarakat Licin serta Aliansi Masyarakat Gambiran mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi untuk menanyakan penataan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa (07/02/2023).
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Pimpinan Parpol dan Ormas Banyuwangi Faisol Aziz, sehubungan dengan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Kabupaten Banyuwangi yang masih dibahas di Komisi 2 DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Dia menuturkan kedatangannya bersama beberapa pimpinan parpol yang ada di Banyuwangi menanyakan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi terkait usulan beberapa parpol, ormas dan LSM untuk Pemilu 2024 ditetapkan 5 Dapil seperti Pemilu 2019 sebelumnya. Selain itu usulan tetap 5 Dapil itu juga disampaikan saat Uji Publik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi.
“Pemilu 2024 dengan 8 dapil kami sangat keberatan karena alokasi kursi di dapil menjadi berkurang,” jelas Faisol.
Sebagian besar parpol di Banyuwangi menolak menolak usulan pemekaran dapil karena dinilai cenderung merugikan parpol menengah ke bawah dalam perjuangan mendapatkan kursi di lembaga legislatif. Sehingga FKPOM meminta KPU Banyuwangi untuk meneruskan aspirasi penolakan usulan 8 dapil kepada KPU RI dan berharap menetapkan 5 dapil seperti pemilu sebelumnya.
“Kami harap proses pemilu ini betul-betul berjalan secara demokratis, adil dan proporsional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol. Jangan sampai ada yang kemudian mencoba untuk mematikan partai politik yang hari ini mungkin menengah ke bawah,”tambahnya.
Selanjutnya Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Banyuwangi, Zamroni menambahkan, pemekaran dapil di kota ujung timur Pulau Jawa jangan sampai terjadi, karena berpotensi menimbulkan terjadinya kegaduhan politik.
“Karena ini memancing proses politik di Banyuwangi menjadi tidak kondusif. Karena kita tahu, banyak parpol baru yang punya kompetensi besar. Kita berdiri di politik ini dalam rangka bersama-sama untuk membangun bangsa,” ujarnya
Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dapil pada Pemilu 2024. Setidaknya ada tiga rancangan pembagian dapil yang disusun.
Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda. Pada rancangan pertama, jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni 5 dapil. Yang kedua, rancangan jumlah dapil menjadi 6 dapil. Selanjutnya rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil menjadi 8.
“KPU kabupaten hanya membuat usulan. Usulan itu kami menerima masukan dari teman-teman partai politik, warga dan organisasi sebagaimana di uji publik kemarin. Sehingga muncullah tiga rancangan tersebut,” jelas Ari.
Komisioner KPU asal Kecamatan Genteng itu menambahkan, tiga rancangan penataan dapil yang diusulkan tersebut telah diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan tanggal pengumuman penetapan dapil akan dilakukan serentak pada 9 Februari 2023 mendatang.
Menanggapi keinginan FKPOM, lanjut dia KPU Banyuwangi akan tetap meneruskan aspirasi dari sebagian parpol yang tidak menghendaki ada perubahan dapil. Namun keputusan akhir merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penentu kebijakan bukan di kabupaten tetapi di KPU RI. Akan kami sampaikan aspirasi mereka ke pimpinan kami di Jakarta melalui KPU Provinsi,” tuturnya.
Ari Mustofa menambahkan sesuai regulasi yang berlaku bahwa setiap menjelang pemilu memang ada mekanisme penataan daerah pemilihan. “Khusus di Banyuwangi, hanya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap dapil. Sementara kursi tetap 50, karena jumlah penduduk lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta,” pungkasnya./////