Jakarta, seblang.com – Ketua Umum AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Wenseslaus Manggut mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.
Penipu itu, kata Wensesluas Manggut, meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus menakuti-nakuti akan mencemarkan nama baik.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp 089602549384 dan 082169829759 pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023.
“Oleh sebab itu, kami Pengurus AMSI meminta pelaku untuk menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan, karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” tegas Wensesluas Manggut dalam siaran presnya, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, lanjut Wensesluas Manggut, AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
“AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun,”ujarnya.
Kepada media ataupun perorangan, Wensesluas Manggut, mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.
“Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id,” tegasnya.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” pungkasnya.