Setelah kelima pelaku bebas dari Lapas kelas II Sragen, informasi detail yang diterima dari MSA itu di eksekusi oleh kelima pelaku, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasil penyelidikan, MSA tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan, ia hanya berperan sebagai informan. Namun, keterangan tersebut masih di dalami oleh Polisi.
Sementara Oki Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasar nomor nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar menegaskan masih dalam perburuan.
“Tetap kita kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan,” pungkasnya. (*)