Surabaya, seblang.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap MSA (mantan walikota Blitar), terkait perampokan di rumah dinas Wali Kota, Jl Sudanco Supriadi 18, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam rilisnya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka MSA terkuak bahwa tersangka mendalangi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar didasari dendam pribadi.
“Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku 365 di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai dengan 1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember),” ungkap AKBP Lintar , Senin (30/1/2023).
Selain itu, MSA juga sering menyampaikan pada lima pelaku terkait kondisi rumah dinas dan kebiasaan anggota Satpol PP saat berjaga di rumah dinas tersebut, serta memberikan informasi tempat penyimpanan barang-barang berharga.
“MSA juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, ia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” tambah AKBP Lintar.