Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mengamankan seorang kakek berusia 69 tahun lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi bocah berusia 10 tahun. Tak kuat menahan nafsu akibat lama menduda, menjadi alibi tersangka.
Kakek bejat itu berinisial P, asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dia yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu instansi itu, kini sudah ditahan dan bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Selasa (31/1/2023).
Agus menjelaskan, aksi bejat tersangka ini pertama kali dilakukan pada tahun 2022, ketika korban masih kelas 3 SD.
Awalnya, kata Agus, sang kakek cabul itu memanggil korban yang sedang bermain di sungai, dekat tempat bekerjanya sekaligus rumahnya tersebut.
Saat itu, tersangka memanggil korban sembari menunjukkan uang Rp. 10 ribu yang kemudian ia masukkan kembali ke saku celananya. Setelah itu, tersangka langsung berjalan kerumahnya.
Melihat hal itu, korban diduga tertarik, sehingga dia juga mengikuti tersangka ke rumahnya. Setelah korban datang, tersangka menyuruh korban tidur diatas kasur. Lalu tersangka mengunci pintu rumahnya.
“Di atas kasur itulah korban disuruh melepaskan celananya, kemudian disetubuhi tersangka,” jelas Agus.
Usai puas melampiaskan hasrat seksualnya, lanjut Agus, tersangka ini memberikan uang Rp. 10 ribu kepada korban, sembari mengancam jangan sampai bilang ke orang tuanya.
“Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan berulang kali dengan modus dan tempat yang sama. Nominal uang yang diberikan pun berbeda-beda, mulai Rp. 5 ribu hingga Rp. 15 ribu,” terangnya.
Aksi kakek bejat ini terbongkar ketika ibu korban melihat anaknya ketakutan setelah keluar dari rumah tersangka pada Selasa (24/1/2023) sore.
Sesampainya dirumah, korban ditanyai oleh ibunya, namun hanya diam karena takut dimarahi. Keesokan harinya, korban ditanyai oleh saudaranya dan mengakui bahwa telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Lantaran tak terima, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Banyuwangi.
“Tersangka mengaku hanya 4 kali menyetubuhi korban. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya karena lama menduda sejak istrinya meninggal pada tahun 1983, sehingga hasratnya tidak tersalurkan,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya./////