“Kasihan korban dan orangtuanya jika tidak ada kelanjutan tindakan dari APH yang menanganinya,” jelas Veri, Selasa (31/01/2023).
Menindak lanjuti maraknya kasus ini, menurutya TRC PPA juga akan mengumpulkan data terkait dengan keluhan pihak korban kekerasan seksual ada berapa, dalam arti yang tidak tertangani atau terduga pelaku belum tertangkap. Data ini kemudian akan dipakai TRC PPA sebagai acuan untuk bersurat ke tingkat yang lebih tinggi, agar digunakan sebagai acuan penilaian jajaran yang ada dibawahnya.
Pihaknya berharap terduga pelaku segera ditangkap. Karena persoalan pelecehan atau persetubuhan anak dibawa umur ini menjadi persoalan atensi dari pucuk pimpinan Polri. Dia yakin Polresta Banyuwangi dan jajarannya tegas dan cekatan dalam menangani persoalan kasus pelecehan atau persetubuhan yang menimpa anak di bawa umur.
“Karena selama ini pendampingan yang dilakukan TRC PPA selalu tertangani dengan baik dan cepat,” terang Veri.//////