Banyak Korban Pelecehan Menimpa Anak Dibawah Umur, Ini Kata Sekjend TRC PPA

by -1414 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Veri Kurniawan S.ST Sekjend TRC PPA (Ist)

Banyuwangi, seblang.com – Maraknya kasus pelecehan atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Pulau Jawa ujung timur ini, mendapat respon dari TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) di Banyuwangi.

Veri Kurniawan S.ST.,  Sekretaris Jenderal (Sekjend) TRC PPA Pusat mengatakan, kasus pelecehan atau persetubuhan anak dibawa umur ini sangat beda dengan kasus kejahatan lain perihal munculnya Restoratif Justice (RJ), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atau pencabutan perkara apalagi jika pelakunya adalah orang dewasa.

Selain itu ada pihak keluarga atau orang tua korban yang mencabut berkas perkara, menurutnya ini harusnya tidak mudah begitu saja. Peristiwa yang pernah terjadi misalkan terduga pelaku hilang atau melarikan diri, maka langkah yang tepat adalah pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) mengeluarkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menyebar foto terduga pelaku di media sosial.

Seperti kasus yang menimpa Bulan, TKP wilayah Cluring yang terjadi pada bulan Desember 2022, informasi terduga pelakunya tidak ada di tempat. Maka menurutnya, haruslah status DPO itu dikeluarkan.

iklan warung gazebo