“Tanamkan bahwa fungsi kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada rekan-rekan Satpam merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga karena kehadiran satpam juga merupakan representasi kehadiran Polri di lapangan,” bunyi amanat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolda Jatim.
Polri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, pengurus Asosiasi Jasa Pengamanan, serta segenap stakeholder terkait lainnya atas kerja sama yang sinergis sehingga situasi stabilitas kamtibmas dapat kondusif.
Terkait dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing masing.
Menyadari hal tersebut, peningkatan peran dan pembinaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa menjadi salah satu kegiatan dalam program Transformasi menuju Polri yang Presisi.
Hal ini sesuai pada kebijakan Transformasi Operasional Program ke-5 dan Kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran pengamanan swakarsa melalui peran aktif pam swakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pam swakarsa.
Peningkatan peran aktif pam swakarsa terlihat dari jumlah BUJP dan personel Satpam yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2022, jumlah BUJP sebanyak 5.670 atau meningkat 250”o dari tahun 2021 sebanyak 1.622. Untuk jumlah personel Satpam pada tahun 2022 sebanyak 856.002 orang atau meningkat 596 dari tahun 2021 sebanyak 815.129 orang.
Peningkatan kuantitas tersebut, tentunya juga harus diimbangi dengan peningkatan peningkatan kemampuan dan keterampilan.
“Untuk itu, rekan – rekan Satpam dapat mengikuti jenjang pelatihan Satpam secara berkala mulai dari Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama sebagaimana Keputusan Kapolri No. 54/1/2023 tentang Kurikulum Pelatihan,” tutup Kapolda Jatim. (*)