DPRD Kabupaten Blitar Adakan Audiensi Terkait Tata Cara Pengajuan Hibah Dan Mekanisme usulan Pokir

by -763 Views
Wartawan: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono

9“Ketika Bupati tidak bisa menandatangani mengingat jumlahnya banyak aspirasi itu, maka kewenangan bupati boleh dilimpahkan kepada OPD terkait,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kab. Blitar Jumali mengatakan, kegiatan ini salah satunya terkait pihak legislatif untuk mempersiapkan usulan baik program maupun kegiatan, sehingga pada batas waktu 25 Februari sudah masuk ke SIPD.

“Karena pada 2024 usulan pokir, musrenbang dan sebagainya harus masuk SIPD paling lambat 25 Februari,” jelas Jumali.

Menurutnya, usulan, program dan kegiatan sudah disediakan di dalam kamus, yang kamus tersebut berasal dari tema pembangunan pada 2024 yang terdapat 4 program prioritas.

“Jadi saya berharap kepada pihak legislatif untuk segera memasukkan usulan kegiatan ke SIPD, sehingga tidak keluar dari sistem yang ada,” tambahnya./////

iklan warung gazebo