DPRD Kabupaten Blitar Adakan Audiensi Terkait Tata Cara Pengajuan Hibah Dan Mekanisme usulan Pokir

by -763 Views
Wartawan: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan audiensi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (24/01/2023).

Kegiatan audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar itu membahas terkait dengan mekanisme pengusulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah tahun 2024.

Mujib menyampaikan, kegiatan kali ini untuk membahas agenda sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dengan penyampaian aspirasi melalui pokok pikiran.

“Jadi ketika ada usulan dari masyarakat melalui DPRD, khususnya cara menginput data melalui SIPD. Sebelum RKPD kita harus sudah menyampaikan pokok pikiran, kita diberi waktu mulai besok hingga 25 Februari,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pembahasan selanjutnya adalah soal tata cara pengajuan hibah harus disertai dengan proposal, dan proposal tersebut tidak boleh menyusul, juga proposal harus ada lembaga dan berbadan hukum, atau setidak-tidaknya memakai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Bupati.

iklan warung gazebo