Oknum Kepala Sekolah Cabul di Cluring Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

by -1252 Views
Tersangka MK.
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Akhirnya, MK (49), seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI) di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.

Kini, MK yang juga pengurus yayasan di lingkungannya tersebut telah ditahan di dalam Rutan Polresta Banyuwangi.

iklan aston

Penetapan tersangka oknum kepala sekolah bejat ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, melalui Kanit Renakta Ipda Devy Puspita Novitasari.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masih ada 3 pelapor. Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” jelas Ipda. Devy Puspita Novitasari, Kamis (19/01/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka MK ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Atas perbuatannya, jelas Devy, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Ipda Devy Puspita Novitasari.

Diberitakan sebelumnya, MK (49) dilaporkan ke Mapolsek Cluring atas dugaan kasus perbuatan cabul, Selasa (17/01/2023). Kasus tak senonoh itu diduga dilakukan MK ke sejumlah siswinya di lingkungan sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.