Banyuwangi, seblang.com – Kepala Desa seluruh Indonesia menggelar aksi demo di depan Gedung DPR – RI. Mereka menuntut Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat 1 Tentang Masa Jabatan untuk direvisi, Selasa (17/01/2023).
Perwakilan Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Anton Sujarwo SE, yang turut menyampaikan orasi mengatakan, aksi damai ini digelar di gedung DPR RI sejak Pukul 08.00 WIB.
Dalam orasinya, para kepala desa meminta masa jabatan dari 6 tahun yang tertuang dalam UU Desa tersebut bisa direvisi kembali menjadi 9 tahun. Hal itu dikatakannya, karena dalam masa 6 tahun jabatan tiga kali 3 periode dirasa para kepala desa kurang maksimal untuk membangun sebuah desa.
Jabatan 6 tahun menurutnya terlalu singkat, dan kurang maksimal. Belum lagi banyaknya konflik paska pilkades, serta aspirasi dan permasalahan masyarakat yang harus diselesaikan. Karena kepala desa merupakan pejabat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.