Banyuwangi, seblang.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengirimkanĀ surat kepada Bupati Banyuwangi terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup)Ā tentang Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Menurut Ketua FPKB DPRD Banyuwangi, H. Khusnan Abadi surat permohonan penerbitan PerbupĀ BOSDA, menjadi dasar untuk penganggaran tambahan dana BOS dalam bentuk BOSDA. Langkah tersebut diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan program pendidikan gratis sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
āDalam rekam di lapangan, kami masih mendengar keluhan masyarakat atas kasuistis yang menyangkut keresahan terkait dengan biaya pendidikan, terutama masih saja terjadi persoalan pungutan dengan modus sumbangan yang telah mendapat rekomendasi komite sekolah, ā ujar Khusnan Abadi dalam rilis yang dikirim pada Senin (16/01/2023).
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi tersebuti, urusan pendidikan merupakan ususan wajib pemerintah dalam rangka menyiapkan generasi penerus estafet NKRI. Dan bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 dan UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.