Banyuwangi, seblang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong eksekutif untuk mengoptimalkan kinerja dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi tahun 2023 yang naik sekitar 11 persen atau senilai Rp. 575 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi Emy Wahyuni DL setelah menggelar rapat menggelar rapat dengan Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi pada Kamis (12/01/2023).
Menurut dia pada tahun 2022 target PAD yang ditetapkan sebesar Rp. 519 Miliar, namun dalam realisasi tidak tercapai Rp. 516 Miliar.
“Kenyataan tersebut menjadi problem bagi kita karena pada tahun 2022 tidak mencapai target, kemudian pada 2023 target yang ditetapkan naik menjadi Rp. 575 Miliar,” jelas Emy.
Dalam rapat tersebut Komisi III mempertanyakan potensi sumber pendapatan terkait dengan kenaikan target yang ditetapkan. Selanjutnya akan bersinergi dengan SKPD terkait dalam mencapai target yang begitu besar tahun 2023 mendatang.”Kita berupaya bersama agar target PAD tahun 2023 bisa tercapai,” pungkas politisi perempuan asal Demokrat itu.
Sementara Plt Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto menyatakan pihaknya optimis mampu merealisasikan target yang ditetapkan bersama eksekutif dengan legislatif. Karena estimasi yang ditetapkan tentunya dilandasi dengan perhitungan yang matang.
Dia menuturkan apabila membandingkan realisasi pencapaian target 2021 dengan 2022, dalam sektor retribusi memang banyak kendala yang dihadapi. Pada 2021 realisasi retribusi sekitar 70 persen, sedangkan tahun 2022 tercatat sekitar 57 persen sehingga berakibat pada kurangnya setoran PAD Banyuwangi.
“Mudah-mudahan pada tahun 2023 ini dari semua sektor pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah bisa optimal dan target PAD yang ditetapkan bisa terealisasi,” ujar Firman.
Selanjutnya dia menambahkan kendala yang dihadapi Bapenda dalam mencapai target antara lain; perijinan tertentu yang berubah dengan adanya UU Cipta Kerja, persetujuan bangunan gedung (PBG), tera ulang. Kemudian semakin berkurangnya pemanfaatan rumah dinas, kios-kios diterminal yang sudah tidak ada penyewa dan lain sebagainya.//////