Curhat Mantan RW 04 Desa Sliwung Situbondo yang Diberhentikan Secara Sepihak

by -1277 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Lebih lanjut Holek mengatakan kekecewaannya pada kepala desanya yang memberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan kejelasan yang pasti.

“Saya sudah coba tanya kepada Pak Kades melalui via WhatsAppnya dan beliau bilang tidak tahu, setidaknya jika saya diberhentikan saya dipanggil ke balai desa dan memberikan alasan yang jelas dan juga diberhentikan secara tertulis bukan hanya ucapan lisan dari pak Kampong, apakah seperti ini cara memberhentikan saya selaku ketua RW, jika memberhentikan saya secara baik-baik dan alasan yang masuk akal, saya akan terima,” ucap dengan nada kecewa sambil menunjukkan bukti-bukti percakapan bersama kepala desanya.



Selama Holek diberhentikan sekitar bulan (12/22) menjadi RW waktu itu juga sudah ada pengganti dirinya menjadi Ketua RW yang baru.

“Sudah ada pengganti saya, dan itupun langsung main tunjuk tanpa ada pemilihan ketua RW baru”, imbuh Holek.

Deni Rico, aktivis pemerhati desa wilayah Situbondo ditempat yang sama mengatakan, jika kejadian ini sangat lucu.

Ini terkait masalah mekanisme tata cara aturan memberhentikan secara sepihak. Tidak bisa serta merta dengan keinginan sendiri langsung memberhentikan tanpa ada kejelasan yang pasti, meskipun ini adalah kewenangan kepala desa,” katanya.

Namun tidak mutlak sepenuhnya menjadi kewenangan kepala Desa mengeksekusi atau memberhentikan tanpa ada alasan dan regulasi yang jelas, apalagi jika kita dengar ceritanya anggota BPD yang awal mula menceritakan pemberhentiannya. “Terus apa yang menjadi fungsi tugas BPD sebenarnya, ini menjadi sangat lucu sedangkan ditanya oleh mantan RW tersebut kepada kepala desa tidak tahu, sedangkan sekarang sudah ada pengganti RW tersebut yang asal tunjuk,”  pungkasnya. //////

iklan warung gazebo