Curhat Mantan RW 04 Desa Sliwung Situbondo yang Diberhentikan Secara Sepihak

by -464 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Regulasi Pemerintah Desa Wilayah Kabupaten Situbondo terkait rekrutmen pemilihan RW ataupun RT semakin hari semakin tidak jelas karena sudah tidak lagi mengindahkan aturan yang berlaku.

Salah satu contoh ketidakjelasan tentang regulasi pemilihan dan pemberhentian RW di Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang dipertanyakan oleh mantan RW – nya sendiri. Selama ini ia  mengabdi dan menjabat kurang lebih dua setengah tahun tapi diberhentikan secara sepihak dan tidak ada penjelasan yang pasti.

iklan aston

Holek mantan RW 04. RT 07. Dusun Belibis, Desa Sliwung Kecamatan Panji mengeluhkan terkait permasalahan dirinya diberhentikan secara sepihak, namun yang lebih lucu lagi cerita dari Holek ia  diberhentikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Holek menceritakan kepada awak media seblang.com. jika dirinya didatangi oleh salah satu anggota BPD di rumahnya yang menyampaikan jika dirinya diberhentikan menjadi Ketua RW 04 dan diberi uang senilai 300 ribu rupiah yang dianggap uang insentif atau honor selama tiga bulan.

Holek tidak terima dan langsung mempertanyakan kepada Very,  Kepala Desa Sliwung melalui percakapan WhatsAppnya. “Kule buru aktif kaule tak ingin kia kamasalah geneka, pernah konsultasi kampongga, soro musyawarah Kaule. (Saya baru aktif saya tidak tahu masalah ini, pernah konsultasi kepala kampung, suruh musyawarah saya),” ucap Very dalam WhatsAppnya yang ditunjukkan kepada seblang.com.

Dari sinilah awal kejadian Holek merasa diberlakukan diskriminatif  oleh kepala desanya selama dia mengabdi menjadi Ketua RW tidak pernah dihargai sama sekali padahal dari insentif hanya mendapatkan 100 ribu rupiah perbulan dan diberikan enam bulan sekali.

“Saya diberhentikan menjadi RW 04 tanpa ada alasan yang jelas, waktu itu salah satu anggota BPD)datang kerumah dan dia bilang jika saya diberhentikan lalu saya diberikan uang insentif senilai 300 ribu rupiah, selama 3 bulan” ujarnya Senin (9/1/23).

Lebih lanjut Holek mengatakan kekecewaannya pada kepala desanya yang memberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan kejelasan yang pasti.

“Saya sudah coba tanya kepada Pak Kades melalui via WhatsAppnya dan beliau bilang tidak tahu, setidaknya jika saya diberhentikan saya dipanggil ke balai desa dan memberikan alasan yang jelas dan juga diberhentikan secara tertulis bukan hanya ucapan lisan dari pak Kampong, apakah seperti ini cara memberhentikan saya selaku ketua RW, jika memberhentikan saya secara baik-baik dan alasan yang masuk akal, saya akan terima,” ucap dengan nada kecewa sambil menunjukkan bukti-bukti percakapan bersama kepala desanya.

Selama Holek diberhentikan sekitar bulan (12/22) menjadi RW waktu itu juga sudah ada pengganti dirinya menjadi Ketua RW yang baru.

“Sudah ada pengganti saya, dan itupun langsung main tunjuk tanpa ada pemilihan ketua RW baru”, imbuh Holek.

Deni Rico, aktivis pemerhati desa wilayah Situbondo ditempat yang sama mengatakan, jika kejadian ini sangat lucu.

“Ini terkait masalah mekanisme tata cara aturan memberhentikan secara sepihak. Tidak bisa serta merta dengan keinginan sendiri langsung memberhentikan tanpa ada kejelasan yang pasti, meskipun ini adalah kewenangan kepala desa,” katanya.

Namun tidak mutlak sepenuhnya menjadi kewenangan kepala Desa mengeksekusi atau memberhentikan tanpa ada alasan dan regulasi yang jelas, apalagi jika kita dengar ceritanya anggota BPD yang awal mula menceritakan pemberhentiannya. “Terus apa yang menjadi fungsi tugas BPD sebenarnya, ini menjadi sangat lucu sedangkan ditanya oleh mantan RW tersebut kepada kepala desa tidak tahu, sedangkan sekarang sudah ada pengganti RW tersebut yang asal tunjuk,”  pungkasnya. //////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.