Situbondo, seblang.com – Regulasi Pemerintah Desa Wilayah Kabupaten Situbondo terkait rekrutmen pemilihan RW ataupun RT semakin hari semakin tidak jelas karena sudah tidak lagi mengindahkan aturan yang berlaku.
Salah satu contoh ketidakjelasan tentang regulasi pemilihan dan pemberhentian RW di Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang dipertanyakan oleh mantan RW – nya sendiri. Selama ini ia  mengabdi dan menjabat kurang lebih dua setengah tahun tapi diberhentikan secara sepihak dan tidak ada penjelasan yang pasti.
Holek mantan RW 04. RT 07. Dusun Belibis, Desa Sliwung Kecamatan Panji mengeluhkan terkait permasalahan dirinya diberhentikan secara sepihak, namun yang lebih lucu lagi cerita dari Holek ia  diberhentikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Holek menceritakan kepada awak media seblang.com. jika dirinya didatangi oleh salah satu anggota BPD di rumahnya yang menyampaikan jika dirinya diberhentikan menjadi Ketua RW 04 dan diberi uang senilai 300 ribu rupiah yang dianggap uang insentif atau honor selama tiga bulan.
Holek tidak terima dan langsung mempertanyakan kepada Very, Â Kepala Desa Sliwung melalui percakapan WhatsAppnya. “Kule buru aktif kaule tak ingin kia kamasalah geneka, pernah konsultasi kampongga, soro musyawarah Kaule. (Saya baru aktif saya tidak tahu masalah ini, pernah konsultasi kepala kampung, suruh musyawarah saya),” ucap Very dalam WhatsAppnya yang ditunjukkan kepada seblang.com.
Dari sinilah awal kejadian Holek merasa diberlakukan diskriminatif oleh kepala desanya selama dia mengabdi menjadi Ketua RW tidak pernah dihargai sama sekali padahal dari insentif hanya mendapatkan 100 ribu rupiah perbulan dan diberikan enam bulan sekali.
“Saya diberhentikan menjadi RW 04 tanpa ada alasan yang jelas, waktu itu salah satu anggota BPD)datang kerumah dan dia bilang jika saya diberhentikan lalu saya diberikan uang insentif senilai 300 ribu rupiah, selama 3 bulan” ujarnya Senin (9/1/23).