Situbondo, seblang.com – Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) anggaran tahun 2021 di Situbondo masih bermasalah. Hingga kemarin Jumat (7/1/2023) masih ada 58 desa yang belum menyelesaikan SPjnya..
Ironisnya lagi, walaupun SPj tersebut bermasalah namun anggarannya sudah dicairkan oleh masing masing Desa. Bahkan di anggaran tahun 2022 diduga juga sudah dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo Suriyatno saat dikonfirmasi usai mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo mengakui memang benar ada 58 desa yang belum menyelesaikan SPj di tahun 2021. Namun saat ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Jumat (7/1/2023)
“Kepala Desa yang masih ada temuan belum menyelesaikan, itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat, dan kami sudah koordinasi dengan Inspektorat bahwa tindaklanjutnya seperti apa, Nah, penjelasan dari Inspektorat itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap kepala desanya,” katanya.
Terakhir tanggal 26 Desember 2022 lalu, pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan ulang dan hasil progresnya tentang desa desa yang sudah dipanggil itu sudah ada, tetapi kami belum pegang datanya, kalau jurnalis pingin tahu datanya secara rinci bisa langsung ke Inspektorat.
“Progres dari Kepala Desa yang dipanggil itu sudah ada, artinya sudah ada beberapa Kades yang menyelesaikan temuan itu, dan bagi desa yang belum menyelesaikan deadlinenya oleh Inspektorat, itu tanggal 31 Januari 2023, artinya masih ada waktu 24 hari dari sekarang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih jauh terkait desa mana saja yang sudah menyelesaikan, Suriyatno menjawab tidak tahu, karena pada saat Kades itu dipanggil oleh Inspektorat dirinya tidak diundang pada waktu itu.
“Langkah DPMD sendiri terkait dengan permasalahan ini, tergantung rekomendasi hasil temuan dari Inspektorat, itu seperti apa nanti, kita ini masih juga menunggu,” terangnya.
Dengan persoalan adanya ini, kita selalu mengkoordinasikan melalui pembinaan. Permasalahan yang sudah terjadi kepada 58 desa itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat untuk menindaklanjuti.