Penggantian Hewan Mati Akibat PMK Kewenangan Kementerian Pertanian, Daerah Hanya Mengusulkan

by -917 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi drh. Nanang Sugiharto

Banyuwangi, seblang.com – Penggantian hewan yang  mati akibat terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah merupakan kewenangan mutlak dari Kementerian Pertanian RI, pemerintah kabupaten / kota sifatnya hanya menyampaian usulan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nanang Sugiharto, dalam proses penggantian hewan korban terdampak PMK pihaknya bertugas mengusulkan saja.



“Justifikasi, kelayakan penilaian semuanya ada di Kementerian Pertanian RI karena dananya terbatas dan harus berbagi dengan daerah di Indonesia dan kami tidak tahu apakah usulan masuk disetujui atau tidak,” jelas drh. Nanang Sugiharto di ruang kerjanya pada Kamis (05/01/2023).

Dia menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur (Jatim)  terkait usulan yang diajukan.  Banyuwangi  mengajukan penggantian 7 (tujuh) ekor hewan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian, lanjut dia, Dinas Pertanian Banyuwangi terus melaksanakan program vaksinasi satu, dua dan tiga bagi hewan yang rentan penyakit dengan target minimal mencapai 80 persen dari populasi ternak yang ada.

iklan warung gazebo