Gelar Rapat Paripurna Perdana 2023 DPRD Banyuwangi Sahkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

by -769 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Selanjutnya dia menuturkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud dan dalam upaya mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam suatu peraturan daerah.

Mekanisme pembahasan atas raperda, lanjut Emy telah dilakukan penyandingan terhadap regulasi maupun kajian substansi perubahan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang ada dan juga telah dilakukan dalam pembahasan bersama dalam pembicaraan tingkat 1 (satu).



Selanjutnya berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 88/45048/013.2/2022 tanggal 23 November 2022 perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas hasil fasilitasi dimaksud, tambah politisi asal Kecamatan Gambiran itu.

“Kami berkesimpulan dan bersepakat bahwa raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah dan selanjutnya agar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan permintaan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Banyuwangi,” ujar Emy.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutan singkatnya antara lain mengungkapkan secara pribadi dan atas nama eksekutif, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.

“Dengan persetujuan dewan Atas Raperda Kabupaten Banyuwangi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan,” jelas Bupati Ipuk.////

iklan warung gazebo