Banyuwangi,seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dewan perdana tahun 2023 dengan agenda Persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (04/01/2023).
Rapat paripurna dewan yang dihadiri oleh Bupati – wakil Bupati Banyuwangi bersama beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi dan camat tersebut dipimpin oleh H M Ali Mahrus, yang didampingi wakil ketua dewan lain, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.
Sebelum disahkan Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Banyuwangi sekaligus Juru Bicara, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah bersama dengan eksekutif.
Emy Wahyuni antara lain menyampaikan dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
“Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan akan memberikan kejelasan dan manfaat dalam penatausahaan dan akuntansi oleh karena itu, perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut,” jelas Politisi perempuan asal Partai Demokrat itu.