Tahun 2022, Tren Penyelesaian Kasus Kejahatan Polresta Banyuwangi Terus Meningkat

by -534 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Kombes Pol Deddy menambahkan, selama tahun 2022 ini Satreskrim Polresta Banyuwangi juga melakukan Restorative  Justice sebanyak 727 kasus.

“Hal ini sebagai implementasi dari program presisi Kapolri,” ujar Kombes Pol Deddy.



Restorative Justice ini, jelas Kombes Pol Deddy, bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sementara untuk kasus yang berhasil diselesaikan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi ada 192 kasus dengan jumlah tersangka 235 orang. Rinciannya, jumlah kasus sabu sebanyak 184 kasus dan daftar C sebanyak 8 kasus.

“Untuk jumlah barang bukti (BB) sebanyak 2 Kilogram + 665,32 gram atau sebanyak 933 paket sabu, serta 3,75 gram ganja dan 69.632 butir pil trilhexyipenidyl,” jelas Kombespol Deddy.

Kapolresta juga memaparkan data jumlah pelanggar lalu lintas. Yang mana dalam tahun 2022 menindak 135.610 kasus. Sedangkan di tahun 2021 lalu hanya 9.415 kasus. “Selisihnya dari tahun 2021 ke tahun 2022 ada 126.195 kasus. Sehingga jumlah kasus semuanya bisa dibilang cukup signifikan,” jelasnya.

Kombespol Deddy menambahkan, bahwa meningkatnya ungkap kasus tersebut berkat kerja keras para anggota. Serta wujud nyata Polresta Banyuwangi untuk menekan angka kecelakaan, peredaran narkoba dan tindak pidana umum lainnya.

“Selama Tahun 2022 secara umum Situasi Kamtibmas di Wilyah Hukum Polresta Banyuwangi relatif Kondusif, Kasus-Kasus menonjol dan Atensi dapat terselesikan dengan baik,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Deddy pun berharap kepada jajarannya agar mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik tersebut, serta tetap semangat pada tahun 2023.//////

iklan warung gazebo