Banyuwangi, seblang.com – Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.
Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.