Situbondo, seblang.com – Dua Warga Desa Pasir Putih yang diduga melakukan pengeroyokan dilaporkan Ke Mapolres Situbondo pada hari Selasa tanggal (27/03/2022). Sesuai surat laporan Polisi Nomer LP/B/106/III/2022/SPKT/Polres Situbondo/ Polda Jawa Timur.
Dalam laporan itu disebutkan korban Abrori yang berasal dari Desa Olean Dusun Kandang Utara Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, hendak menonton bola voli di lapangan M3, Kampung Pacaron Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, pada tanggal (26/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun nahas, sesampainya di sana tidak berselang kemudian saat pertandingan bola voli dimulai Abrori mendapat perlakuan pengeroyokan dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Atas kejadian ini dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan dilaporkan ke Mapolres Situbondo berinisial A dan M.
Dari kejadian tersebut Abrori selaku korban didamping 2 kuasa hukumnya sekaligus.
Febriyanto,  kuasa hukum Abrori mengatakan, ia  mendampingi kliennya untuk melakukan mediasi di Mapolres Situbondo yang kedua kalinya namun dari hasil mediasi tersebut gagal dan kasus pengeroyokan akan tetap berlanjut sesuai undang – undang yang berlaku. Jumat (30/12/2022).