Korban Pengeroyokan di Pasir Putih Situbondo Menilai Pelaku Tidak Serius Menyelesaikan Masalah

by -2220 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Korban Pengeroyokan (Tengah) Didamping Dua Pengacara
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Dua Warga Desa Pasir Putih yang diduga melakukan pengeroyokan dilaporkan Ke Mapolres Situbondo pada hari Selasa tanggal (27/03/2022). Sesuai surat laporan Polisi Nomer LP/B/106/III/2022/SPKT/Polres Situbondo/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan itu disebutkan korban Abrori yang berasal dari Desa Olean Dusun Kandang Utara Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, hendak menonton bola voli di lapangan M3, Kampung Pacaron Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, pada tanggal (26/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

iklan aston

Namun nahas, sesampainya di sana tidak berselang kemudian saat pertandingan bola voli dimulai Abrori mendapat perlakuan pengeroyokan dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Atas kejadian ini dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan dilaporkan ke Mapolres Situbondo berinisial A dan M.

Dari kejadian tersebut Abrori selaku korban didamping 2 kuasa hukumnya sekaligus.

Febriyanto,  kuasa hukum Abrori mengatakan, ia  mendampingi kliennya untuk melakukan mediasi di Mapolres Situbondo yang kedua kalinya namun dari hasil mediasi tersebut gagal dan kasus pengeroyokan akan tetap berlanjut sesuai undang – undang yang berlaku. Jumat (30/12/2022).

“Mengenai hasil mediasi lanjutan dugaan tindak pengeroyokan yang dialami klien kami sudah digelar malam ini, di Ruang Pidana umum yang kebetulan yang menjadi  penyidik Mas Arif. Yang menjadi sangat disayangkan pihak terlapor tidak ada yang hadir malah meminta tolong kepada dua orang selaku pembina dan juga ketua Club M3. Saya kira kapasitas dia hanya sekedar membantu, tapi dalam bentuk keseriusan kedua terlapor ini tidak hadir yang seharusnya malam hari ini hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan, jika dirinya sebagai pelapor sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini.

“Dari hasil mediasi yang kedua kalinya gagal karena pihak terlapor malam hari ini tidak hadir dan meskipun ada upaya dari dua orang yang membantu terlapor untuk memberikan dari hasil penggalangan dana sejumlah uang Rp 900 ribu itu sangat tidak realistis,” katanya.

Menurut Fabri uang itu  tidak cukup untuk berobat karena selama dua bulan klien kami tidak dapat bekerja dikarenakan luka lebam dipelipis mata dan juga membuat mata kanan luka. “Karena mediasi gagal dalam perkara ini pihak penyidik akan melanjutkan perkara ini,” pungkasnya. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.