Selama tahun lalu, sebanyak 108 laporan polisi ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 154 orang.
Kondisi ini salah satunya menunjukkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan jerat hukum yang mengintainya.
Selain kasus narkoba, Polisi juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 343. Kasus ini didominasi peredaran miras secara ilegal dengan jumlah mencapai 115. Dari seluruh kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.186 botol miras.
Sementara itu, untuk kasus kriminal, polisi menyelesaikan sebanyak 392 dari 395 laporan polisi yang masuk.
Laporan ini didominasi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mencapai 106 kasus.
Kompol Sarwo menyebut, salah satu kasus paling menonjol yakni dugaan penipuan rekrutmen honorer dengan tersangka Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto.
“Kasus ini masih dalam tahap satu penyidik,’’ imbuhnya. (MK/RH)