Kota Madiun, seblang.com – Polres Madiun Kota Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (21/12) sekitar Pukul 06.00. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial IS (46), suami siri korban.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., mengatakan, motif kasus pembunuhan itu karena ada kecemburuan pelaku terhadap YR (44) yang tak lain adalah istri sirinya.
Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.