Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditetapkan Tersangka

by -267 Views
Writer: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Kota Madiun, seblang.com – Polres Madiun Kota Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (21/12) sekitar Pukul 06.00. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial IS (46), suami siri korban.



Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., mengatakan, motif kasus pembunuhan itu karena ada kecemburuan pelaku terhadap YR (44) yang tak lain adalah istri sirinya.

Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.

“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,” jelasnya.

Tersangka berinisial, IS telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.

Atas tindakannya, kata Kapolres, IS terancam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.