“Dalam hasil Ungkap Kasus dan Cipta Kondisi menjelang Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 11 kasus dan 11 tersangka”, lanjut Kapolres.
Sedangkan untuk Satreskrim telah berhasil mengungkap kejahatan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 824 kasus, dengan jumlah kasus yang telah diselesaikan sebanyak 642 kasus, dan jumlah tersangka berjumlah 96 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 30 HP berbagai merk, 13 unit sepeda motor berbagai merk, 4 unit mobil berbagai merk, 7 buah STNK dan 1 lembar fotokopi STNK, 5 buah BPKB dan 1 lembar fotokopi BPKB, Uang tunai senilai Rp. 64.860.000, 1 buah senpi rakitan dan 6 butir amunisi tajam aktif, 1 bilah celurit dan sarungnya, 1 renteng petasan dan berbagai macam bahan pembuat petasan, 3 buah pedang beserta sarungnya, 4 buah bondet, berbagai barang elektronik dan sejumlah pakaian.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong yang digilas menggunakan Bulldozer sampai rata.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan Haji Nurul Huda memberikan Apresiasi kepada Polres Pasuruan yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyalah gunaan Narkoba dan Miras.
” Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Pasuruan beserta jajarannya yang telah sukses besar menangkap pelaku tindak pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, Saya harap kedepan polres pasuruan jangan sampai puas di sini karena tantangan di lapangan semakin besar dan semoga Allah selalu melindungi kinerja polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan untuk menciptakan Kamtibmas secara profesional, sehingga masyarakat merasa terlindungi,” Ucapnya. (*)