Polisi Dalami Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Ngawi

by -1020 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya , seblang.com –  Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus kecelakaan kereta api di Desa Keras Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Demikian disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Hermanto, M.H, di Surabaya, kemarin Senin (26/12).



“Kita akan evaluasi siapa yang  akan bertanggung jawab dengan  pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Dr Toni Hermanto, M.H., di Surabaya, Senin (27/12)

Sejauh ini, menurut Kapolda Jatim, tim penyidik telah memeriksa 15 (lima belas) saksi termasuk saksi korban.

“Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT.KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI,” jelas Kapolda Jatim.

Masih kata Kapolda Jatim, berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan  kereta api  seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.

Dimana setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api , bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta.

Namun jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada Stasiun.

iklan warung gazebo