Akhir Tahun, Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 12 Tersangka Street Crime

by -780 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku utama yakni, MSĀ  (22 th), MA (19 th), dan MM (19 th) serta barang bukti 1 buah clurit dan sebilah pisau yang digunakan pelaku melukai korban.

“Tiga orang pelaku utama serta barang bukti motor berhasil kita amankan dan untuk motor korban kami kembalikan kepada keluarganya,” terang Kapolres Pasuruan kota.



Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku dijerat dengan pasal 362, 365 dan 170 KUHP dan motor korban kejahatan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurutnya, kejahatan Curat selama tahun 2022 sebanyak 30 LP dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 25 LP.

“Di akhir tahun ini terjadi peningkatan ungkap kasus yang berhasil dilakukan Polres Pasuruan Kota dari tahun kemarin, dan kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat demi memberikan kenyamanan ke masyarakat,” pungkas Kapolres Pasuruan Kota. (*)

iklan warung gazebo