Pada awalnya pelapor KMLA ditelpon ST yang mengatakkan korban RRS mengalami penusukkan dan pencurian dirumahnya.
Lantas, KMLA bersama suaminya menuju rumah RRS yang tinggal bersama neneknya. Begitu melihat RRS yang terluka dirinya bersama suaminya langsung bersegera membawanya ke rumah sakit untuk melakukan penolongan pertama.
Setelah mengecek keadaan rumah usai kejadian didapati HP merk Oppo A 16 dan uang sejumlah Rp.4.000.000 raib dibawah pelaku pencurian. Dan pihak keluarga langsung melaporkanya ke pihak Polsek Muncar.
Menanggpi laporan Polsek Muncar, Satreskrim berkerjasama dengan Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku RDI di persembunyianya di Desa Rejoagung Kecamatan Srono.
Ketika ditangkap pelaku mengakui tindakkan yang dilakukan olehnya saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Polisi hanya pendapati sisa hasil penjualan Handphone korban sebesar 60 ribu rupiah.
“Kita menangkap pelaku berkerjasama dengan Resmob pada Jumat 16 Desember 2022. Dan kita amankan hasil penjualan HP yang hanya tersisa Rp 60 ribu, serta pisau dapur dengan keadaan bengkok. Untuk korban kondisi selamat karena pihak keluarga segera membawa ke rumah sakit.”/////