Tulungagung, seblang.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam rumah warga Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat tersebut.
“Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kelurahan Kenayan pada Kamis kemarin (22/12/2022). Barang buktinya juga berhasil kita amankan,”ujar Iptu Anshori, Minggu (25/12/2022).
Ia menambahkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
“Saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak. Setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang,” kata Iptu Anshori.
Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 160 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kota Tulungagung.
Sementara itu, Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.