Polres Tulungagung Amankan Tersangka Curat dan BB Ratusan Juta Rupiah

by -487 Views
Writer: Teguh / Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Tulungagung, seblang.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam rumah warga Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat tersebut.

Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kelurahan Kenayan pada Kamis kemarin (22/12/2022). Barang buktinya juga berhasil kita amankan,”ujar Iptu Anshori, Minggu (25/12/2022).

Ia menambahkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

“Saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak. Setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang,” kata Iptu Anshori.

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 160 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kota Tulungagung.

Sementara itu, Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

“Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka berinisial WS, jenis kelamin perempuan, umur 44 tahun tersebut yang merupakan warga Kelurahan Tertek Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” ujar Kompol Ernawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku sebelum melakukan aksinya, pelaku ini terlebih dahulu merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong.

Selain itu Polisi juga menyita sebuah kalung emas dengan liontin batu Geok, sebuah cincin emas bermata Mutiara, sebuah gelang emas putih, sebuah gelang mas dari Toko Mas Lima Belas seberat 2 gram, sebuah cincin seberat 1,5 gram, sebuah kalung beserta liontinnya seberat 8 gram.

Selain itu juga diamankan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. Ag-5612-SQ dan Uang Tunai sebesar. Rp. 435.000,-.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana. Kini pelaku kita tahan di Rutan Polsek Tulungagung,” pungkas Kompol Ernawan.

iklan warung gazebo