“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap SPK ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar,” lanjutnya.
Choirul menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para tersangka dan barang bukti yang telah disita, belum ada petunjuk yang mengarah kepada obstruction of Justice. Dimana kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP, tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu.
Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Dua area blok paving seluas 17,21 M² dan 34, 25 M² di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.
Dan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di dalam rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka FHA dan YS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang,” ucap Choirul.
Ditambahkan pula bahwa berkas perkara sudah hampir selesai, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen, untuk dilakukan penelitian Tahap 1 oleh Jaksa Penuntut Umum. (u-hmsresma).