Malang, seblang.com – Penyidik Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah penanggungjawab kegiatan dan mandor yang mengkoordinir pekerja untuk melakukan pembongkaran
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni FHA dan YS,” ucap Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobby Polres Malang, Selasa (20/12/2022) siang.
Dua tersangka berinisial FHA (19) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) asal Kedungkandang, Kota Malang. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang.
Sementara itu, Kanit III Tipidsus Ipda Choirul Mustofa yang mendampingi dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Polres Malang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah 9 orang saksi dari pegawai Dispora dan 5 orang pekerja telah dilakukan pemeriksaan.
“Tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan,” ungkap Choirul.
Dari kedua tersangka, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat SOP batas-batas pelaksanaan kerja dan kwitansi pembayaran untuk pengerjaan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.
Sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran juga turut diamankan oleh penyidik. Di ntaranya tabung gas, gembok yang telah terpotong, rompi, palu, sepatu boat, helm proyek, potongan besi, hingga peralatan las.
Lebih lanjut Choirul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan pembongkaran setelah menerima SPK.