Banyuwangi, seblang.com – Dalam hitungan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang habis masa baktinya pada 2023 ada wacana dimoratorium. Untuk wilayah Banyuwangi berdasarkan keterangan beberapa pejabat di pusat rata-rata habis masa baktinya pada 11 Desember 2023 dan pelaksanaanya bisa ditarik mundur 74 hari berdasarkan hitungan hari kerja maupun hitungan kalender.
Menurut Achmad Faisol, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi pilkades di 51 desa bisa digelar pada September 2023 untuk pemungutan suaranya. “ Yang dimoratorium adalah tahapan-tahapanya baik kampanye atau tahapan sebelumnya. Kalau tahapan untuk pelantikan kemungkinan tidak masuk yang dimoratorium,” jelasnya di kantor DPMD Banyuwangi pada Kamis (22/12/2022).
Dengan asumsi semacam itu, lanjut dia disisi perencanaan karena pembagian anggaran biaya pelaksanaan dari APBD dan APBDes harus direncanakan juga. Dalam beberapa kesempatan disampaikan karena perencanaan harus diawal maka program pelaksanaan Pilkades di Banyuwangi tetap diusulkan dan dianggarkan dalam APBD maupun APBDes.
“Apabila ada perkecualian dalam bulan September tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat maka kita akan melakukan moratorium. Sepanjang tidak ada larangan untuk melaksanakan sebelum bulan Oktober kemungkinan Pilkades di 51 desa di Kabupaten Banyuwangi tetap terlaksana,” tambah Faisol.
Sebelumnya diberitakan H Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi menuturkan dalam indek kerawanan Pemilu di Banyuwangi pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 51 desa di Kabupaten Banyuwangi pada 2023 pada sekitar bulan September yang beririsan dengan tahapan kampanye.
Untuk itu Hamim meminta pemerintahan daerah agar ada kejelasan karena ini juga membutuhkan langkah antisipasi bagaimana pola pengawasan di lapangan.”Karena tidak menutup kemungkunan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salahsatu calon dan sebagainya. Ini mari kita jaga bersama,” imbunnya.
Secara umum Hamim mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai politisasi SARA, kampanye hitam (Black Campaign) dan berita hoak. Karena berpotensiakan memecah belah bangsa.
Sementara Syaifudin Mahmud, Ketua PWI Banyuwangi yang menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka pemilu tahun 2024 menyatakan pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan aman tertib dan kondusif apabila semua elemen melaksanakan kode etik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Wartawan media cetak, online, TV maupun radio melaksanakan tugas sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “ Wartawan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial, edukasi, entertain dan fungsi ekonomi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medianya maupun organisasi profesi yang menaungi,” jelas Aif panggilan akrab Ketua PWI Banyuwangi tersebut.////