Gercep, Polisi di Malang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Viral di Medsos

by -527 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai Rp 150.000 dan pisau yang digunakan dalam aksinya.

Dalam keterangannya pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dari 2017 sampai 2018.



“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku mencari situasi yang aman dan sepi untuk kemudian melakukan perbuatan jahatnya.

Menurut keterangan pelaku yang didapatkan oleh pihak kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami.

Pelaku juga menuturkan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban.

Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi yang memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kehadiran kepolisian dalam waktu singkat melalui Fitur Panic Button On Hand,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota. (*)

iklan warung gazebo