“ Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit,” jelasnya.
Akibat bacokannya tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban dan disita oleh polisi di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana. (*)