Butuh Hubungan yang Harmonis Kades – BPD Untuk Membangun dan Memajukan Desa

by -1109 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Harmonisasi Lembaga Pemerintahan Desa dengan tema “Menjalin Sinergitas Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Desa“,di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi pada Selasa (20/12/2022).

Acara ini adalah upaya meningkatkan optimalisasi peran Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) termasuk peran para Camat dalam membangun dan memajukan desa di wilayah Banyuwangi,



Menurut Ahmad Faisol, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, dengan sisa waktu sekitar sepuluh hari Kepala Desa (Kades) dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih perlunya peningkatan pemahaman terkait kewenangan dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Perlua adanya penguatan masing-masing lembaga agar berjalan seiring dan selaras mengemban tugas membangun desa. “Masih ada kendala menyatukan antar lembaga karena sesuai dengan aturan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 paling lambat  31 Desember 2022. Sehingga perlu adanya keselarasan antara Ketua BPD dengan Kades,” ujar Faisol.

Selanjutya dia menuturkan selama ini mekanisme berjalanya pelaksanaan pemerintahan desa tahunan yang sering kali terlupakan oleh Kades maupun Ketua BPD terkait waktu pelaksanaan perencanaan dan pertanggung jawaban.

iklan warung gazebo