“Sudah berlaku STNK pada motor listrik. Mekanismenya sama seperti kendaraan biasa (bertenaga BBM),” kata AKP. Puteh kepada seblang.com, Selasa (20/12/2022).
Namun dalam pencatatan nomor registrasi motor listrik yang tidak memiliki mesin ini diganti dengan menggunakan nomor penggerak baterai.
“Untuk plat nomornya warnanya putih dan biru,” ujar AKP Puteh.
AKP Puteh menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Khususnya yang termaktub pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang mendorong transisi energi ramah lingkungan bagi keberlanjutan ekosistem dunia.////