Anda Wajib Tahu! Motor Listrik di Banyuwangi Harus Punya STNK

by -3431 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Motor listrik di Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Sepeda motor listrik kini menjadi tren yang sudah mulai dilirik sebagian masyarakat Indonesia, begitu juga di Kabupaten Banyuwangi. Ratusan motor listrik sudah lalu lalang mengaspal di Bumi Blambangan.

Tapi, tahukah Anda jika motor listrik sudah harus memiliki STNK dan BPKB, seperti motor konvensional atau bertenaga bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) AKP Puteh.

Contoh plat nomor sepeda motor listrik

“Sudah berlaku STNK pada motor listrik. Mekanismenya sama seperti kendaraan biasa (bertenaga BBM),” kata AKP. Puteh kepada seblang.com, Selasa (20/12/2022).

Namun dalam pencatatan nomor registrasi motor listrik yang tidak memiliki mesin ini diganti dengan menggunakan nomor penggerak baterai.

“Untuk plat nomornya warnanya putih dan biru,” ujar AKP Puteh.

AKP Puteh menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Khususnya yang termaktub pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang mendorong transisi energi ramah lingkungan bagi keberlanjutan ekosistem dunia.////

iklan warung gazebo