Banyuwangi, seblang.com – Kasus kejahatan menimpa anak dibawa umur terjadi di wilayah Muncar. Sebut saja korban bernama Bulan. Gadis yang masih duduk kelas VII MTs ini mengalami nasib tragis. Lehernya sebelah kanan terluka karena sabetan pisau, hingga bajunya berlumuran darah.
Bukan hanya itu saja, HP merek OPPO A16 warna silver, dan uang tunai Rp. 4 juta berada di dompet milik korban juga raib digasak terduga pelaku berinisial DN (35), warga Jalan M. Said, Gang Muhamad RT 13, Kelurahan Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang berdomisili di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Akibat peristiwa yang berlangsung Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul 01. 00 WIB di kamar rumah korban Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, gadis dibawah umur ini mendapat perawatan medis di RS MMC Muncar, karena mengalami luka serius di bagian leher.
Kapolsek Muncar AKP. Imron, membenarkan kasus tersebut. Sesuai keterangan para saksi, pada saat kejadian sekitar Pukul 01.00 WIB, korban sedang beristirahat di kamar rumahnya. Saat itu, pelaku tiba – tiba masuk melalui jendela kamar, dan menyalakan lampu kamar. Pelaku terkejut, karena korban masih belum tidur. Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar korban.
Setelah memegang pisau, pelaku kemudian menyuruh korban membuka baju, namun korban tidak mau hingga memberontak. Pelaku langsung menganiaya korban dengan pisau. Setelah megambil HP dan uang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui jendela tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher hingga mengeluarkan darah.
Setelah itu, ibu korban diberitahu saksi berinisial SA, jika anak gadisnya muntah darah. Ibu korban langsung menuju TKP dan melihat anaknya dalam kondisi pingsan, terdapat luka di leher. Kemudian ibu korban langsung membawa gadis malang tersebut ke PKU Muhammadiyah Muncar, dan kemudian dirujuk ke RS MMC Muncar.
Saat di layanan kesehatan tersebut, petugas medis menyampaikan agar ibu korban mengambil baju korban, karena baju yang dikenakan korban penuh darah. Tak lama kemudian, ibu korban balik ke TKP, ternyata uang Rp. 4 juta dan HP milik korban sudah raib.
Setelah sampai ke RS, korban tersadar dan menceritakan perbuatan pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami luka, dan kerugian sekitar Rp. 5 juta. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan. Jumat (16/12/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Bayuwangi, jika ada seorang tak dikenal nginap tidur di kebun. Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan warga setempat.
Saat diinterogasi, seorang tak dikenal tersebut mengaku bernama DN. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Di hadapan petugas, pria ini mengakui perbuatannya. Bahkan mengaku membuang barang bukti sebuah pisau di jalan gang menuju lokalisasi Wonosobo, Srono. Pelaku juga mengaku, Hp milik korban dijual seharga Rp. 300 ribu, uang hasil penjualan, digunakan untuk makan sehari – hari, dan masih tersisa Rp. 60 ribu.
Dari pengakuan itu, kemudian pelaku, berikut barang bukti 1 buah dosbook HP Merk OPPO A16, uang tunai Rp 60.000, dan sebilah pisau kecil gagang kayu dalam keadaan bengkok, diamankan ke Mapolsek Muncar, untuk sidik lebih lanjut, sekitar Pukul 20.00 WIB.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dari perbuatan pencurian dengan kekerasan atau kekerasan terhadap anak, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. //