Banyuwangi, seblang.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi resmi terbentuk. Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut diluncurkan pada 13 Desember 2022.
Hadir dalam peluncuran tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani; Pembina Gakkumdu Banyuwangi yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kajari), Mohammad Rawi; perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hamim; ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dwi Anggraini
Hadir pula para ketua partai politik, kepala SKPD terkait, anggota sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian, serta 25 anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) khusus Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu.
“Atas nama Pemkab Banyuwangi, kami menyambut baik adanya Sentra Gakkumdu. Ini akan menjaga agar pemilu kita tetap tertib dan transparan, serta menghindarkan dari berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” kata Ipuk.
“Kita berharap di Pemilu 2024 semua pihak bisa sama-sama menjaga kondusivitas sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, dan membuahkan hasil yang maksimal,” harap Ipuk.