Dijelaskan oleh AKBP Sutiono, sesuai amanah Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 3 yaitu pengemban fungsi Kepolisian adalah Polri yang dibantu Polsus, PPNS dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa.
Masih menurut AKBP Sutiono, petugas pengamanan swakarsa dalam Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengganti fungsi Kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui tiga tahapan yaitu Perekrutan, Pelatihan dan Pengukuhan.
“Dikandung maksud memiliki tugas menyelengarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya, melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya, “ujar AKBP Sutiono .
Mantan Kasat Intel Polresta Malang Kota yang pernah viral menjadi relawan pengubur jenazah akibat Covid -19 ini berharap, Satpam selalu koordinasi dengan pihak Kepolisian guna mencegah gangguan kamtibmas.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada Paguyupan Satpam dan Keluarga Besar Satpam Republik Indonesia (KBS-RI) yang sudah mempersiapkan semua ini dan acara berjalan dengan baik,”ungkap AKBP Sutiono.
Ia juga mengingatkan, bahwa Satpam adalah pengemban fungsi Kepolisian terbatas dan selalu menjadi mitra Kepolisian, serta menjaga Harkamtibmas di wilayah masing masing.
“Satpam juga wajib mengikuti pendidikan dan utamakan respek terhadap lingkungan,”pungkas AKBP Sutiono. (*)