Banyuwangi, seblang.com – Dalam tahun 2022 ada beberapa kasus di Banyuwangi yang berpotensi mengganggu kondisifitas wilayah. Kenyataan tersebut menjadi atensi dan dengan kerja keras dan sinergitas yang dibangun ternasuk dengan tim penyelesaian konflik penanganan kasus-kasus tersebut menunjukan progres yang bagus sampai saat ini.
Menurut M. Lutfi, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuwangi kasus pertama adalah perseteruan PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses dengan masyarakat desa Kluncing Kecamatan Licin dan desa Bayu Kecamatan Songgon yang sudah ada penandatangan nota kesepahaman atau memorandum Of Understanding (MOU).
“Tinggal konflik PT Bumisari dengan masyarakat desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi yang masih dalam proses,” jelas Lutfi di ruang kerjanya.pada Kamis (15/12/2022).
Kasus kedua adalan permasalahan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan 5 (Lima) desa yang ada di ring satu yang MOU nya mungkin akan selesai dalam minggu-minggu ini. Kalau dengan desa-desa di rung dua sudah tuntas terkait program pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR), tambah mantan Camat Banyuwangi itu.
Dia menuturkan kasus berikutnya adalah konflik pendirian tempat ibadah di desa Sraten dan di desa Tampo Kecamatan Cluring, kasus masjid di Kecamatan Songgon serta Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi yang kesemuanya dalam proses penyelesaian.
Yang berikutnya adalah konflik tambang yang akan ada penertiban dari kantor ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan terakhir adanya konflik antara PSHT dengan Pagar Nusa yang prosesnya sudah selesai.
“Jadi itu lima kasus besar yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan menunjukan progres yang bagus,” imbuh Lutfi.
Dalam upaya menuntaskan kasus-kasus tersebut Bakesbangpol Banyuwangi bersama tim penyelesaian koflik turun dan mengadakan audensi dan memfasilitasi adanya pertemuan untuk menuntaskan permasalahan dengan duduk bersama serta terakhir adanya penandatangan MOU.
“Ini menguntungkan kedua belah pihak karena ada keterbukaan dan ada status legalitas formal yang akan diberlakukan,” ujar Lutfi.
Lebih lanjut dia menambahkan dalam upaya lain mencegah agar kasus tidak terulang dimasa mendatang dengan mengoptimlkan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk melakukan sosialiasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pemelihaaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.
“Selanjutnya terkait jalur-jalur hukum yang disiapkan manakala ada persoalan seperti konflik Pakel. Silahkan menempuh jalur hukum sehingga nanti ada keputusan inkrah. Kenapa mereka tidak menempuh jalur hukum dan kelihatan disana main tebang yang mengakibatkan kondisi alam yang kurang bagus,” pungkas Lutfi.////