Banyuwangi, seblang.com – Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, mengeluh. Hal itu disebabkan karena sejak Bulan Juli 2022 hingga saat ini mereka belum mendapatkan dana operasional puldatan.
Dalam menjalankan tugasnya mereka sudah hampir rampung mengumpulkan data pertanahan di desa setempat sebanyak kurang lebih 5750 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak kurang lebih 1014 Peta Bidang Tanah sudah diserah terimakan ke BPN Banyuwagi.
Hal ini diutarakan salah satu petugas puldatan desa setempat yang enggan disebut namanya. Dia mengaku sudah bekerja sesuai arahan yang diberikan. Untuk merampungkan tugasnya, dia turun ke warga untuk mendapatkan data, tanah. Bahkan, dia rela lembur hingga larut malam untuk membantu menyukseskan program yang sangat dinantikan masyarakat desa setempat.
“Belum dapat. Setahu saya, program ini mendapat dana dari Pinjaman Hibah Luar Negeri, atau PHLN,” terangnya, Jumat (02/12/2022).
Dikonfirmasi terpisah, petugas puldatan lain yang juga enggan disebut namanya mengatakan hal serupa. Pihaknya mengaku belum mendapatkan honor. Dia ditetapkan menjadi puldatan, karena sudah mendapatkan SK dari BPN Banyuwagi bersama tim puldatan Tamanagung, dan sudah menyerahkan persyaratan salah satunya NPWP.
“Kalau copy rekening tidak dimintai,” jelas petugas tersebut, Jumat (02/12/2022) saat berada di ruang puldatan.
Pemaparan yang sama dikatakan Imam Muslikhin Ketua Puldatan Desa Tamanggung yang juga menjabat sebagai sekretaris desa setempat. Saat ditanya keluhan itu dia menjawab, dia juga belum mendapatkan honor.
“Saya juga belum dapat. Saya tidak tahu ini PHLN atau bukan. Yang jelas ini program PTSL Partisipasi Masyarakat, sebatas Peta Bidang Tanah, PBT,” terang Imam, Rabu (07/12/2022), di ruang pelayanan Kantor Desa Tamanagung.
Untuk menjalankan program yang dikatakan itu, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp. 70 ribu. Dana ini untuk pengadaan 3 patok, ATK, termasuk 2 matrai, dan kelengkapan lain, tidak untuk honor puldatan. Pungutan ini menurutnya sudah dimasukkan ke APBdes Perubahan Desa Tamanagung Tahun Anggaran 2022, berdasar pada Perbub Bupati Banyuwangi, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dasar pungutannya pakai perbub,” terangnya.
Selain PBT Imam menambahkan, di Tahun 2022 ini Desa Tamanagung juga mendapatkan quota SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) dari jumlah quota PBT tersebut sekitar seribu lebih. Dari Rp. 70 ribu, ada penambahan biaya sebesar Rp. 80 ribu, khusus untuk yang dijadikan SHAT. Dana itu menurutnya juga sudah dipungut dari masyarakat.
“Iya benar. Kalau dasar pungutannya di APBdes Perubahan Tahun 2022 hanya Rp. 70 ribu. Penambahan tersebut nanti kita buatkan Catatan Atas Laporan Keuangan PTSL. Penambahan Rp. 80 ribu ini, juga tidak untuk honor puldatan,” jelas Imam.
Terkait keluhan itu, PJ Kepala Desa Tamanagung Ir. Sugiono, saat dikonfirmasi mengatakan, honor puldatan ini urusan BPN. Kemudian dia menyarankan wartawan seblang. com untuk berkonfirmasi ke ketua puldatan.
“Wah itu urusan BPN,” jelas PJ tersebut, saat dikonfirmasi di Kantin Kantor Kecamatan Cluring, Jumat (09/12/2022). //////