Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

by -352 Views
Wartawan: Teguh / Humas
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan AR (27) warga Jatiroto Lumajang lantaran tega membunuh istri sirinya yang tengah hamil 5 bulan.

Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia, namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.

iklan aston
debat capres

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus pembunuhan berencana ini. Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama satu minggu. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka di wilayah Sampang, Karangpenang, Madura.

“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” jelas AKBP Lintar.

“Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh,” tambahnya.

Lebih lanjut AKBP Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS. Namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR yang belum cerai.

Istri sah tersangka ini tinggal di Dusun Wonokerto Rt.003/007 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan korban DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Awalnya, tersangka AR ini curiga jika korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pasalnya saat diajak kerumahnya di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang, korban tidak bersedia. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban.

“Saat bertemu dengan korban DTS, tersangka AR ini mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur dan membuatnya marah yang berakhir dengan pembunuhan berencana ini,” ujarnya.

Tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Lalu ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang, tersangka AR membunuh korban.

“Tersangka AR membunuh korban DTS dengan membacoknya sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.