Banyuwangi, seblang.com Polsek Muncar telah menuntaskan penyidikan dugaan penganiayaan tersangka SI (25), warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
SI berurusan dengan polisi karena diduga telah menganiaya DA yang tak lain tetangganya sendiri. Pemicunya diduga cemburu, karena korban diketahui mengirim chat ke nomer WhatsApp (WA) suami SI. Ketika ditanya, korban menjawab hanya bercanda.
Kapolsek Muncar AKP Imron menjelaskan, kasus penganiayaan SI kini telah menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, karena berkas telah dinyatakan P21 atau sempurna.
“Kami telah melakukan mediasi guna upaya restorative justice namun pihak pelapor tidak sepakat sehingga perkara harus tetap dilanjutkan,” terang AKP Imron.
Kapolsek menbahkan bahwa SI beserta barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Banyuwangi pada Kamis 24 November 2022 karena karena berkas telah P21 atau sempurna.
Penahanan yang dilakukan bertujuan untuk penyerahan tersangka ke JPU dan proses penututan oleh Jaksa dalam persidangan perkaranya.
AKP Imron mengatakan bahwa pihaknya sempat menitipkan SI di tahanan Polresta Banyuwangi selama satu malam sejak Rabu 23 November 2022 sore. Dan Kamis pagi SI diserahkan ke JPU.
“Saat ini, SI secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.
Kapolsek Muncar menambahkan bahwa SI ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan DA (19), yang tinggal satu dusun.
“Dalam proses lidik anggota kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu dan pelapor meminta perkara dilanjutkan,” tegas Kapolsek.
Selama proses penanganan perkara, meski dugaan penganiayaan itu berlangsung sampai naik ke tahap penyidikan, tetapi aparat tidak melakukan penahanan terhadap SI.
“Dalam proses sidik penyidik tidak melakukan penahanan. Setelah berkas perkara P21 atau sempurna atas permintaan jaksa penuntut umum dilakukan tahap dua yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilanjutkan dengan penahanan,” terangnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SI selaku tersangka ini resmi dilaporkan ke Polsek Muncar sejak Jumat 1 Juli 2022 atau kurang lebih hampir lima bulan lalu.
Ditambahkan oleh AKP Imron bahwa dugaan penganiayaan yang dialami DA, ketika SI memanggil DA ke rumahnya.
“Setelah datang ke rumah SI selanjutnya DA mengalami penganiayaan dengan cara ditampar. DA kemudian dilempar dengan menggunakan tempat sendok sehingga mengenai dahi sampai lebam dan benjol,” terangnya.
Atas kasus penganiayaan tersebut, SI dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hujuman dua tahun.
“Meskipun ancaman hukuman kurang dari lima tahun tapi perkara ini termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.