Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka berinisial NH selaku pengguna anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi,” Kata Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH. MH. dalam akun Instagram resmi @kejaribanyuwangi seperti yang dilihat seblang.com Jumat (28/10/2022).
Rawi menjelaskan, penetapan tersangka NH setelah penyidik kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersangkutan.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 saksi,” ungkapnya.
Rawi mengungkapkan, NH selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Meskipun, kata Rawi, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga negara telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan seorang tersangka dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya./////