Situbondo, seblang.com – Setelah H. Lilur, pendiri LBH GKS BASRA diperiksa sebagai pelapor tiga kasus ITE di Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur pada hari Kamis (6/10) dan hari Senin (10/10). Kini giliran Arif dan Sumarwan sebagai saksi pelapor, Senin(10/10/2022).
Untuk itu, H. Lilur meminta agar pihak kepolisian untuk obyektif dalam menangani laporannya cepat dan tepat waktu.
Menurutnya, setelah dua saksi pelapor diperiksa dan akan mendatangkan para ahli ITE, baru terlapor akan dipanggil Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
“Setelah terlapor dipanggil dan diperiksa, Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur akan segera melakukan gelar perkara lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.
H Lilur juga memastikan, tak lama lagi, ketiga terlapor dalam kasus ITE tersebut akan menjadi tersangka dan dipenjara.
“Kasus-kasus ini akan saya gunakan secara bertahap, agar hukuman mereka semakin lama dan panjang. Saya akan membuat mereka menua dan merenta di penjara,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa, pada saat ini, beliau masih memiliki beberapa tabungan kasus lainnya untuk dipidanakan.
“Kasus-kasus itu nantinya secara bertahap akan saya laporkan agar vonisnya berlipat-lipat. Setelah vonis, dipidanakan lagi, divonis lagi, lalu dipidanakan lagi. Akan terus begitu sampai 5 kasus tuntas jadi vonis. Mungkin mereka baru akan keluar penjara 20 tahun lagi sehingga mereka akan tua, renta, di penjara,” ucapnya.
Sementara, Arif Makruf dan Sumarwan sebagai saksi pelapor mengatakan diperiksa di Polda Jatim sekitar 1,5 Jam. Yaitu, dari jam 14.00WIB sampai 15.30WIB.
“Saya diperiksa sebagai saksi Pelapor. Setiap pertanyaan dari penyidik saya jawab dengan mudah. Bahkan, pertanyaan yang sangat sulit dengan mudah saya jawab. Semoga, sebagai Saksi pelapor, apa yang saya ketahui dapat menguatkan laporan tersebut,” pungkas Arif kepada beberapa wartawan. //////