Malang, seblang.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Sepakbola yang menewaskan ratusan Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni: AHL, Direktur Utama PT. LIB; AH, ketua panitia pelaksana; SS, security officer; WS, Kabagops Polres Malang; H, anggota Brimob Polda Jatim; dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri menjelaskan, untuk tersangka AHL. Dia yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. “Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujarnya.
Kemudian AH, ketua panitia pelaksana pertandingan. Dia bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan. “Selain itu, mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket,” terang Kapolri.
Selanjutnya SS sekuriti officer. Dia yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. “Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat,” jelasnya.
Sedangkan untuk tiga anggota polisi. WS sudah mengetahui peraturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah. “Untuk H dan BSA, keduanya memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.