Saling Lapor, Aktivis Senior dan Mantan Kadis Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

by -434 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
foto : Tangkapan layar insiden baku hantam antara Hary Cahyo Vs Cak No
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor terkait insiden baku hantam antara mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo dan aktivis senior S. Yono Abbas alias Cak No.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

iklan aston

“Masing-masing sudah resmi ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.,” kata Agus, Kamis (22/9/2022).

Agus menjelaskan, dalam kasus penganiyaan itu keduanya diduga saling pukul saat peristiwa baku hantam di depan rumah Hary Cahyo di Jalan Mataram, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (25/8/2022) lalu.

Namun nahas, insiden perkelahian yang diawali cekcok mulut tersebut menyebabkan kaki kanan Cak No patah tulang. Sedangkan Hary, hanya mendapatkan luka kecil pada bibir.

“Keduanya sama-sama disangkakan dengan pasal terkait penganiayaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.